GERAKAN PRAMUKA INDONESIA
Gerakan
Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata
"Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki
arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka
merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga
(7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun)
dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina
Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf
Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan
adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi
pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.
A. Tujuan
Gerakan Pramuka
· Memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
· Menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia, dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik, dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa, dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup,
dan alam lingkungan.
B. Kode
Kehormatan
· Trisatya Pramuka
1. Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta Alam, dan
kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang
sopan, dan kesatria.
4. Patuh, dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong,
dan tabah.
6. Rajin, terampil,
dan gembira.
7. Hemat, cermat,
dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9. Bertanggung
jawab, dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
· Dasadarma
Pramuka
ü Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
ü Cinta Alam, dan
kasih sayang sesama manusia.
ü Patriot yang
sopan, dan kesatria.
ü Patuh, dan suka
bermusyawarah.
ü Rela menolong,
dan tabah.
ü Rajin, terampil,
dan gembira.
ü Hemat, cermat,
dan bersahaja.
ü Disiplin,
berani, dan setia.
ü Bertanggung
jawab, dan dapat dipercaya.
ü Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
C.
Struktur Organisasi
Dalam
Organisasi Ambalan Pramuka Penegak memiliki beberapa penjelasan mengenai
Ambalan dan Struktur dari Ambalan tersebut, maka untuk itu dibawah ini
menjelaskan tentang Bagian-bagain dari Ambalan Pramuka Penegak:
1. Ambalan Penegak
a) Ambalan Penegak
beranggotakan paling banyak 40 orang.
b) Ambalan Penegak
terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10
orang.
c) masing-masing
Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga
terpilih diberi kepecayan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d) Para Pemimpin
Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai
Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.
Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai
pemimpin Sangga di Sangganya.
2. Dewan Ambalan
a.
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b.
Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan
Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Pemangku Adat.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan
kepentingannya.
c.
Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada
Pembina Ambalan.
d.
Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa
bakti Gugusdepan (3 tahun) catatan dalam gudep biasanya dijabat selam 1 atau 2
tahun sesuai dengan kesepakatan ambalan.
e.
Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah
sedikitnya enam bulan sekali.
3. Dewan kehormatan
a. Dewan Kehormatan
diketuai oleh Pradana.
b. Susunan Dewan
Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
c. Dewan kehormatan
Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan
Pramuka.
4. Pemangku Adat
a. Pemangku Adat
adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas
melestarikan Adat Ambalan.
b. Setiap Ambalan
Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan
ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
c. Adat Ambalan
harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan
mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
d. Sandi dan Adat
Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan,
sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Dalam
kepramukaan organisasi satuan adalah sangat penting dan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan
efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota Pramuka ketika terjun di
masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif,
terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi
nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
AMBALAN PENEGAK
Tugas:
PRADANA
1. Berperan
sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2.
Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan
PEMANGKU
ADAT
1. Mengeloha
kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
2. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas
kepribadian dan akhlak anggota ambalan.
KERANI
1. Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2. Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus
Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab atas pencitraan dan
publikasi kegiatan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
JURU UANG
1. Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2. Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana
mandiri bagi Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana
dan prasarana Dewan Ambalan.
4.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG
KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1. Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan
rutin.
2. Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga
kerja.
3. Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan
partisipasi.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
BIDANG
TEKNIK KEPRAMUKAAN
1. Menyediakan bahan materi dan formulasi
kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2. Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk
kegiatan partisipasi.
3. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap
kegiatan ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
BIDANG
PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengelola kegiatan yang bersifat bakti
masyarakat.
2. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
Catatan:
Dewan
Ambalan putra dan putri terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena
situasi dan kondisi, dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa
bekerja bersama-sama sebagai satu organisasi.
Bentuk
setruktur, khususnya bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau
petunjuk penyelenggaraannya. Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai
kebutuhan dan situasi dan kondisi yang ada.
Kirimkan Ini
lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar