Kamis, 05 Oktober 2017

Pramuka


GERAKAN PRAMUKA INDONESIA

Berkas:Bendera Gerakan Pramuka.png

Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.

A. Tujuan Gerakan Pramuka
·       Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;

·       Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia, dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik, dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup, dan alam lingkungan.

B. Kode Kehormatan
·       Trisatya Pramuka

1.    Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta Alam, dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan, dan kesatria.
4.    Patuh, dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong, dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggung jawab, dan dapat dipercaya.
10.                       Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

·       Dasadarma Pramuka

ü Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ü Cinta Alam, dan kasih sayang sesama manusia.
ü Patriot yang sopan, dan kesatria.
ü Patuh, dan suka bermusyawarah.
ü Rela menolong, dan tabah.
ü Rajin, terampil, dan gembira.
ü Hemat, cermat, dan bersahaja.
ü Disiplin, berani, dan setia.
ü Bertanggung jawab, dan dapat dipercaya.
ü Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

C. Struktur Organisasi
Dalam Organisasi Ambalan Pramuka Penegak memiliki beberapa penjelasan mengenai Ambalan dan Struktur dari Ambalan tersebut, maka untuk itu dibawah ini menjelaskan tentang Bagian-bagain dari Ambalan Pramuka Penegak:
  1.    Ambalan Penegak
a)    Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
b)   Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10 orang.
c)     masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepecayan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d)   Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.  Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.

  2.    Dewan Ambalan

a.          Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b.         Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1).   seorang Ketua yaitu Pradana.
2).   seorang Pemangku Adat.
3).   seorang Sekretaris.
4).   seorang Bendahara.
5).   beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
c.           Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d.         Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun) catatan dalam gudep biasanya dijabat selam 1 atau 2 tahun sesuai dengan kesepakatan ambalan.
e.          Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan  sekali.

  3.    Dewan kehormatan
a.    Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
b.    Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1)    Ketua dewan kehormatan.
2)    Wakil ketua.
3)    Sekretaris.
c.     Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1)    peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2)    pelantikan, penghargaan atas jasa.
3)    pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.

  4.    Pemangku Adat
   a. Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih      Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
   b. Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
   c. Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
   d. Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.

Dalam kepramukaan organisasi satuan adalah sangat penting dan  merupakan alat pendidikan, yang efektif dan efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota Pramuka ketika terjun di masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.


CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK
Tugas:
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan

PEMANGKU ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
2.  Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.

KERANI
1.  Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2.  Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
3.  Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

JURU UANG
1.  Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2.  Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
3.  Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1.  Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan rutin.
2.  Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga kerja.
3.  Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan partisipasi.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN
1.  Menyediakan bahan materi dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2.  Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk kegiatan partisipasi.
3.  Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1.  Mengelola kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
2.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

Catatan:
Dewan Ambalan putra dan putri terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena situasi dan kondisi, dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa bekerja bersama-sama sebagai satu organisasi.
Bentuk setruktur, khususnya bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau petunjuk penyelenggaraannya. Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai kebutuhan dan situasi dan kondisi yang ada.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Menaksir Dalam Pramuka

CARA CARA MENAKSIR Menaksir itu adalah mengira-ngira. Oleh karena itu jika hasil penaksiran berbeda sedikit dengan kenyataan sebenar...